Operasional Usaha Batching Plant di Jakpus Bakal Ditata
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, akan menata operasional tempat usaha pembuatan beton cor atau ready mix (batching plant) yang diduga tidak memiliki izin.
Hanya satu dari delapan tempat usaha batching plant yang mengantongi izin.
Plh Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, saat ini tercatat ada tujuh dari delapan usaha batching plant di wilayahnya yang tidak memiliki izin operasional alias ilegal.
"Berdasarkan pendataan awal, hanya satu dari delapan tempat usaha batching plant yang mengantongi izin. Sisanya belum berizin," ujar Irwandi, Jumat (11/12).
Wakil Walkot Jakpus Tinjau Penataan Taman Kota RawasariIa mengungkapkan, pihaknya telah meminta tujuh pemilik usaha batching plant untuk mengurus perizinan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Irwandi menegaskan, mulai 16 hingga 21 Desember nanti pihaknya akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan untuk mengecek lokasi dan
operasional tujuh usaha bathing plant tersebut."Jika nanti tidak sesuai zonasi dan masih beroperasi, kami akan mengusulkan penindakan ke Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta," tandasnya.